pihakyang kalah dalam perkara tidak mau melaksanakan Putusan Pengadilan karena hal itu adalah tugas Panitera atau juru sita yang ditunjuk. Larangan ini tercantum dengan tegas dalam pasal 17 ayat (1) UU No.7 tahun 1989, jo pasal 17 ayat jaraknya tempat barang-barang yang akan disita. Memahami pasal-pasal tersebut diatas, maka dapat

YahyaHarahap dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 339),tujuan dari sita jaminan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkantergugat selama proses persidangan berlangsung, sehingga pada saatputusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntutpenggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan itu.Dengan demikian, tindakan penyitaan barang milik tergugat bukan
SitaEksekusi. Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut menjadi sita eksekusi. Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg). Yang tidak
PihakPemiutang (pemberi pinjaman) mesti mendapatkan satu Penghakiman dahulu di Mahkamah ke atas anda yang mana hutang anda mestilah berjumlah RM30,000 sekurang-kurangnya. Contoh mudah, jika hutang anda hanya setakat 5000 ke 10,000 sahaja, tindakan kebankrapan tidak boleh dibuat ke atas anda. Selepas itu barulah mereka boleh teruskan tindakan
Barangbarang yang ditawarkan dalam lelang BRI ada banyak pilihannya, mulai dari kendaraan hingga rumah. Bagi Anda yang cari rumah dengan bujet di bawah Rp1 miliar, cek pilihan rumahnya di kawasan BSD City di sini! Jika melihat daftar aset yang ada di laman resmi Lelang BRI, kategori aset terbagi menjadi lima yakni bangunan, tanah, kendaraan Jikasetelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu (Pasal 197 HIR).M. Yahya Harahap dalam buku Ruang Lingkup Permasalahan
Selamapencabutan (pembatalan) tidak dicantumkan dalam amar, sita jaminan masih tetap melekat pada barang yang disita. 7. Ruang Lingkup Sita Jaminan . Sita jaminan atau dengan kata lain yang dapat disita secara conservatoir beslag menurut HIR, ialah : a. Barang bergerak milik debitur b. Barang tidak bergerak milik debitur
c1bd.
  • 4jpm61lf47.pages.dev/56
  • 4jpm61lf47.pages.dev/260
  • 4jpm61lf47.pages.dev/344
  • 4jpm61lf47.pages.dev/294
  • 4jpm61lf47.pages.dev/341
  • 4jpm61lf47.pages.dev/207
  • 4jpm61lf47.pages.dev/167
  • 4jpm61lf47.pages.dev/352
  • 4jpm61lf47.pages.dev/75
  • barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan