Lampiran1771 II. LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir. Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan Nihil Formulir 1721 Mengisi kelengkapan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh Badan menjadi hal yang tidak mudah dilakukan apabila tidak dipahami dengan baik. Terutama, bagi Wajib Pajak Badan yang wajib memahami cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil terbaru secara lengkap dan jelas. Dalam pengisian SPT Tahunan Badan Nihil, Anda memerlukan formulir 1721 SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 dan juga Surat Setoran Pajak SSP. Anda bisa mendapatkan kedua dokumen ini di Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat Anda terdaftar atau mengunduh dengan mudah di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut akan diuraikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil secara lengkap untuk Anda. Dokumen Formulir 1721 dalam Pelaporan SPT Badan Nihil Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak. Formulir 1721 ini wajib dibuat dan dikeluarkan oleh pemberi kerja dan diberikan kepada penerima penghasilan karyawan atau pegawai pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat pada bulan berikutnya. Sebagai contoh Jika periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Desember, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari di tahun berikutnya. Jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan. Contoh, periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Mei, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada akhir bulan Mei atau bulan Juni. Pajak Penghasilan PPh Badan Nihil merupakan istilah pajak perusahaan dalam keadaan dimana perusahaan bersangkutan sudah tidak memiliki atau menjalankan kegiatan lagi. Keadaan ini juga dapat terjadi ketika perusahaan Anda masih memiliki atau menjalankan kegiatan operasional, tetapi seluruh pajaknya bersifat final. Hal ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak perusahaan kurang bayar dengan jumlah Rp 0. Apabila perusahaan Anda mengalami keadaan di atas, segera persiapkan dokumen-dokumen dan ketahui tahapan cara mengisi SPT Tahunan Badan berikut ini. Jangan lupa, laporkan SPT Tahunan Badan Anda secara online melalui aplikasi e-Filing DJP Online atau ASP resmi Dirjen Pajak, e-Filing Klikpajak. 1. Lengkapi Profil Wajib Pajak Buka aplikasi perpajakan e-SPT Tahunan PPh Badan. Buka database Wajib Pajak milik Anda. Apabila Anda baru membuka database, Anda wajib memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP terlebih dahulu. Isi dan lengkapi profil Wajib Pajak yang ditampilkan sistem. Jika telah terisi dengan benar dan lengkap, tinggal tekan “Simpan”. Baca Juga Begini Cara Melakukan Pendaftaran NPWP Badan Online 2. Pembuatan Surat Pemberitahuan SPT Setelah Anda mengisi, melengkapi, dan menyimpan profil Wajib Pajak Anda, Anda bisa langsung login ke aplikasi e-SPT dengan mengisi username administrator dan password 123. Lakukan pembuatan Surat pemberitahuan SPT dengan memilih menu “Buat SPT Baru” lalu pilih “Tahun Pajak” dan pilih “Status Normal” kemudian pilih “Buat”. 3. Persiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan Laporan Keuangan Laba Rugi Laporan Neraca Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Terutang Data Penyusutan Aktiva, termasuk apabila ditemui Koreksi Fiskal 4. Lampiran Laporan Keuangan Anda cukup mengisi beberapa lampiran di bawah sesuai dengan jenis usaha yang perusahaan Anda jalankan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi hanya cukup mengisi lampiran 8A-2. 8A-1 Perusahaan Industri Manufaktur 8A-2 Perusahaan Dagang 8A-3 Bank Konvensional 8A-4 Bank Syariah 8A-5 Perusahaan Asuransi 8A-6 Non-Kualifikasi selain 7 jenis usaha 8A-7 Dana Pensiun 8A-8 Perusahaan Pembiayaan 5. Lampiran Khusus Pada lampiran-lampiran khusus berikut ini, Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, “Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal”. Sedangkan lampiran yang lain wajib diisi apabila relevan dengan perusahaan Anda. Misalnya, perusahaan Anda ternyata memiliki transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2. 1A Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal apabila ditemui selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, selisih tetap dimasukkan pada form lampiran 1 2A Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal 3A Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa 3A-1 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa 3A-2 Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country 4A Daftar Fasilitas Penanaman Modal 5A Daftar Cabang Utama Perusahaan 6A Perhitungan Pph Pasal 26 Ayat 4 7A Kredit Pajak Luar Negeri 6. Formulir Lampiran Utama Formulir Lampiran Utama wajib diisi seluruhnya oleh Wajib Pajak meskipun Nihil. Form lampiran utama terdiri dari Lampiran I berisi Penghitungan penghasilan neto Fiskal. Lampiran II berisi mengenai Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial. Lampiran III berisi tentang Kredit Pajak Dalam Negeri. Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sama dengan Formulir Induk Butir 8A. Lampiran IV yang berisi Pajak Penghasilan PPh Final dan Penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak. Misalnya, apabila perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final, seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan sebagainya, maka harus dicantumkan pada lampiran IV ini. Hasil penjumlahan Pajak penghasilan PPh Final dipindahkan atau jumlahnya harus sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke Form Induk butir 15B. Lampiran V diisi sesuai dengan keadaan perusahaan Anda. Jangan lupa sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP untuk para pemegang saham, pengurus, dan komisaris. Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris Lampiran VI diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, meliputi Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi 7. Mengisi Surat Setoran Pajak dan Lampiran Khusus Pada menu SPT PPh tercantum lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak SSP. Pada lampiran ini, Anda cukup mengisi sesuai dengan kepentingan Anda. Setelah mengisi Surat Setoran Pajak SSP dan lampiran khusus, Anda dapat melanjutkan dengan melengkapi isian Induk SPT dan pada tahap akhir, membuat file CSV. 8. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil Apabila Anda telah melewati prosedur di atas, Anda dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing Pajak. Laporkan pajak tahunan Badan Anda sebelum batas waktu pelaporan pada 30 April. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik. Demikian pembahasan mengenai cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil. Segera laporkan pajak tahunan Anda. Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar sekarang juga di Klikpajak!
daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi • daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi • daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi n p w p: 0 2 4 4 4 4 4 4 5 6 2 4 0 0 0 nama wajib pajak: p t p i s a u 0 h t i 0 0 0 periode pembukuan: 0 1 1 5 1 2 1 5 bagian a: daftar penyertaan modal
Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,artikel ini akan menjelaskan informasi tentang “Mengenal SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Formulir 1771”SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT ini digunakan sebagai pemberitahu perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan juga bukan objek pajak, serta kewajiban yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah berlaku. Untuk wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak NPWP diwajibkan untuk melaporkan SPT yakni setiap akhir tahun pajak. Batas akhir untuk melaporkan SPT yakni pada tanggal 31 maret bagi orang pribadi dan pada tanggal 30 April untuk badan atau juga seseorang yang mempunyai suatu usaha maupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya saja akan tetapi juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir untuk SPT tahunan pajak penghasilan badan yakni formulir dengan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak dijelaskan bahwa Surat Pemberitahuan SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau juga bagian tahun pajak yang salah satunya yakni meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 ini adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh yang dipergunakan oleh WP Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan juga perhitungan PPh terutangnya dalam kurun waktu satu tahun formulir 1771, nantinya WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut iniIdentitas lengkapPenghasilan kena pajakPPh terutangKredit pajakPPh kurang/lebih bayarAngsuran PPh Pasal 25 tahun berjalanKompensasi kerugian fiskalPPh finalPenghasilan lain yang bukan objek tentang Formulir 1771Berikut ini ada penjelasan tentang enam lampiran yang ada di dalam SPT formulir 1771 dan juga cara mengisinyaa. Lampiran Formulir 1771 ILampiran ini digunakan untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan juga penghitungan penghasilan neto dalam lampiran ini, WP harus mengisi data-data penghasilan neto komersial dalam dan juga luar negeri, PPh yang dikenai pajak final, dan penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak, serta dengan penyesuaian Lampiran Formulir 1771 IILampiran formulir 1771 II ini isinya berupa perincian harga pokok penjualan HPP, biaya usaha secara komersial, dan juga biaya dari luar usaha. Walhasil, WP wajib memberikan data yaitu seperti nominal pembelian bahan ataupun barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, dan juga persedian awal dan Lampiran Formulir 1771 IIILampiran Ini merupakan formulir yang diisi guna untuk melaporkan kredit pajak dalam Lampiran Formulir 1771 IVLampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenai PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan tersebut dan juga jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib untuk melampirkan rincian jumlah penghasilan dan juga pembayaran PPh Final tersebut per Masa Pajak dari masing-masing tempat Lampiran Formulir 1771 VLampiran ini adalah Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan juga jumlah dividen yang dibagikan serta dengan daftar susunan pengurus dan juga formulir ini, WP diminta untuk memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta dengan jumlah dividen yang Lampiran Formulir 1771 VILampiran ini adalah Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada suatu perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan juga perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan juga perusahaan Lampiran Khusus dan Dokumen LainSelain lampiran I – VI di dalam formulir 1771, WP juga wajib untuk melengkapi formulir lampiran khusus 1A – khusus ini berisi informasi diantaranya adalah daftar penyusutan dan juga amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud atau tidak berwujud yang dimiliki dan juga dipergunakan dalam perusahaan yang bisa disusutkan atau kolom catatan harus diisi dengan informasi yang relevan apabila ada tentangTahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan juga PPh pasal 22 yang diterima oleh perusahaan selama tahun pajak yang PPh Pasal 26 yang bisa dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan yakni pemotongan pajak sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 26 ayat 5 Undang-Undang PPh. IDENTITAS1771 - VI • DAFTAR PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI • DAFTAR UTANG DARI PEMEGANG SAHAM DAN/ATAU PERUSAHAAN AFILIASI • DAFTAR PIUTANG KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN/ATAU PERUSAHAAN AFILIASI KEMENTERIAN KE ormulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi berupa tampilan Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi. enyertaan Modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung. Pinjaman yang dicantumkan adalah pinjaman dari/kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung. form Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan form Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi serta pencetakan data. Tampil Data Formulir 1771-VI Tambah Data Formulir 1771-VI Ubah Data Formulir 1771-VI Cetak Data Formulir 1771-VI Hapus Data Formulir 1771-VI Tampil Data Formulir 1771-VI 1. Pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Terdiri atas 2 dua Bagian. 3. Bagian A Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dapat ditampilkan berdasarkan Nama dan Alamat, NPWP, Jumlah Penyertaan Modal US $, Jumlah Penyertaan Modal %. 4. Lakukan penambahan, perubahan, penghapusan maupun pencetakan apabila diperlukan. Lihat petunjuk pada penjelasan berikutnya. 5. Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi dapat ditampilkan berdasarkan Jenis Pinjaman, Nama dan Alamat, NPWP, Jumlah Pinjaman US $, Tahun, Bunga/Tahun %. 6. Lakukan penambahan, perubahan, penghapusan maupun pencetakan apabila diperlukan. Lihat petunjuk pada penjelasan berikutnya. 7. Klik tombol Tutup untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPh Tahunan Badan Dollar. Tambah Data Formulir 1771-VI 1. Pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Untuk Bagian A Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi, Klik tombol Baru yang terdapat pada bagian bawah daftar, maka akan ditampilkan formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi. 3. Pilih Domisili Perusahaan Afiliasi Dalam Negeri, akan ditampilkan tampilan sebagai berikut 4. Isi NPWP. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 5. Isi Nama Perusahaan Afiliasi. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 6. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 7. Isi Jumlah. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 8. Isi Prosentase Modal Disetor. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 9. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Rekam Data Baru ? Jika Yes, makakembali ke formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi untuk mulai pengisian data baru. Jika No, makadata akan terisi pada formulir Bagian A Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi. 10. Jika Tutup maka kembali ke Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 11. Pilih Domisili Perusahaan Afiliasi Luar Negeri, akan ditampilkan tampilan sebagai berikut 12. Isi Nama Perusahaan Afiliasi. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 13. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 14. Pilih BUT di Indonesia Ada atau Tidak Ada. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 15. Jika BUT Adamaka kolom-kolom di bawahnya akan aktif. b. Isi Nama. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. c. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 16. Jika BUT Tidak Adamaka kolom-kolom di bawahnya tidak akan aktif. 17. Isi Valuta Asing dengan mengklik tombol maka akan ditampilkan pilihan sebagai berikut 18. Isi Jumlah Valas. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 19. Isi Kurs. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 20. Isi Jumlah Rupiah. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 21. Isi Prosentasi Modal Disetor. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 22. Untuk Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi, Klik tombol Baru yang terdapat pada bagian bawah daftar, maka akan ditampilkan formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. 23. Pilih Domisili Perusahaan Afiliasi Dalam Negeri, akan ditampilkan tampilan sebagai berikut 24. Isi Status Pinjaman dengan mengklik tombol maka akan ditampilkan pilihan sebagai berikut 25. Isi NPWP, Untuk menambah NPWP klik tombol maka akan ditampilkan form Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. a. Klik tombol Baru untuk menambah data Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. IsiID Pemegang tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya IsiNPWP Pemegang tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. IsiNama Pemegang tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. IsiAlamat Pemegang tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya b. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Rekam Data Baru ? Jika Yes, makakembali ke formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham untuk mulai pengisian data baru. Jika No, makadata akan terisi pada formulir Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. c. Jika Tutup maka kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. d. Untuk melakukan perubahan data, klik kolom Check baris data grid pada data yang akan diubah. e. Klik tombol Ubah yang terdapat di sebelah bawah tampilan formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham, maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Diubah ? Jika Yes maka akan ditampilkan formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham sesuai dengan data yang dipilih. Jika No maka akan kembali ke formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. f. Lakukan perubahan data pada kolom-kolom yang dinginkan. g. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Klik OK maka data akan terisi pada formulir Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham.. h. Jika Tutup maka kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. i. Untuk melakukan penghapusan data, klik kolom Check baris data grid pada data yang akan dihapus. j. Klik tombol Hapus, maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Dihapus ? Klik Yes maka akan muncul tampilan pesan Data Berhasil Dihapus. Maka data yang telah dipilih pada formulir Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham akan terhapus. Klik No untuk membatalkan dan kembali ke formulir Input Referensi Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. k. Klik tombol Tutup yang ada pada formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham untuk keluar dari formulir dan kembali ke formulir Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 26. Kolom Nama & Alamat otomtis terisi berdasarkan pilihan NPWP. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 27. Isi Jumlah Pinjaman. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 28. Isi Tahun Pinjam. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 29. Isi Bunga Per Tahun. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 30. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Rekam Data Baru ? Jika Yes, makakembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham untuk mulai pengisian data baru. Jika No, makadata akan terisi pada formulir Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. 31. Jika Tutup maka kembali ke Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 32. Pilih Domisili Perusahaan Afiliasi Luar Negeri, akan ditampilkan tampilan sebagai berikut 33. Isi Status Pinjaman dengan mengklik tombol maka akan ditampilkan pilihan sebagai berikut 35. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 36. Pilih BUT di Indonesia Ada atau Tidak Ada. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 37. Jika BUT Adamaka kolom-kolom di bawahnya akan aktif. a. Isi NPWP. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. b. Isi Nama. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. c. Isi Alamat. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 38. Jika BUT Tidak Adamaka kolom-kolom di bawahnya tidak akan aktif. 39. Isi Valuta Asing dengan mengklik tombol maka akan ditampilkan pilihan sebagai berikut 40. Isi Jumlah Valas. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 41. Isi Kurs. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 42. Isi Jumlah Rupiah. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 43. Isi Tahun Pinjam. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 44. Isi Bunga per Tahun. Tekan tombol Tab untuk pindah ke kolom berikutnya. 45. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Akan Disimpan ? Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Rekam Data Baru ? Jika Yes, makakembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham untuk mulai pengisian data baru. Jika No, makadata akan terisi pada formulir Bagian B Daftar Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham Dan Atau Perusahaan Afiliasi. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. 46. Jika Tutup maka kembali ke Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. Ubah Data Formulir 1771-VI 1. Untuk melakukan perubahan data, pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Klik kolom Check pada baris data grid di Bagian A atau Bagian B pada data yang akan diubah. 3. Klik tombol Ubah yang terdapat di sebelah bawah tampilan daftar Bagian A atau Bagian B, maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Diubah ? a. Jika Yes maka akan ditampilkan formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi atau Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham sesuai dengan data yang dipilih. b. Jika No maka akan kembali ke formulir daftar yang telah terisi. 4. Lakukan perubahan data pada kolom-kolom yang dinginkan. 5. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data yang telah dimasukkan. Maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Disimpan ? a. Jika Yes, maka akan tampil pesan Data Berhasil Disimpan, Klik OK maka data akan terisi pada formulir Kredit Pajak Luar Negeri. b. Jika No, maka akan kembali ke formulir Input Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi atau Input Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham. c. Jika Tutup maka kembali ke Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 6. Klik tombol Tutup pada tampilan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi untuk kembali ke menu utama. Cetak Data Formulir 1771-VI 1. Pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Klik tombol Cetak untuk dapat melakukan proses pencetakan Data. 3. Sistem akan menampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Di Preview Terlebih Dahulu? a. Klik tombol Yes, untuk pilihan preview cetakan dalam formatpdf. 4. Klik tombol Print yang terletak di sebelah kiri atas tampilan Preview, akan aktif menu untuk melakukan pencetakan. a. Klik tombol Print yang terletak di bagian bawah tampilan pencetakan, data untuk Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi akan dicetak pada selembar kertas. b. Klik tombol Cancel yang terletak di bagian bawah tampilan pencetakan, untuk membatalkan pencetakan data formulir tersebut. c. Klik tombol Silang X yang terletak di sebelah kanan atas tampilan preview keluar dari menu preview. 5. Klik tombol Tutup pada Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi untuk keluar dari formulir dan kembali ke menu Utama. Hapus Data Formulir 1771-VI 1. Untuk melakukan penghapusan data, pilih menu SPT PPh Lampiran Formulir 1771-VI - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi, akan ditampilkan Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi. 2. Klik kolom Check pada baris data grid di Bagian A atau Bagian B pada data yang akan dihapus. 3. Klik tombol Hapus, maka akan ditampilkan pesan Apakah Data Tersebut Akan Dihapus ? a. Klik Yes maka akan muncul tampilan pesan Data Berhasil Dihapus. Maka data yang telah dipilih pada Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi akan terhapus. b. Klik No untuk membatalkan dan kembali ke formulir Daftar. 4. Klik tombol Tutup yang ada pada Formulir 1771-VI$ - Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dan Pinjaman Dari/Kepada Pemegang Saham atau Perusahaan Afiliasi untuk keluar dari formulir dan kembali ke menu utama. SPT PPh Tahunan ormulir SPT PPh Tahunan berupa tampilan data–data yang telah dimasukkan sebelumnya melalui form-form yang terdapat dalam Lampiran. Pada form ini memungkinkan user melakukan penambahan data pada kolom yang aktif berwarna putih, perubahan serta pencetakan data. Tampil Data SPT PPh Tahunan Tambah Data SPT PPh Tahunan Ubah Data SPT PPh Tahunan Cetak Data SPT PPh Tahunan Salahsatu metode di mana pemodal dapat memulai penyertaan modal dalam suatu organisasi adalah melalui metode pembelian saham perusahaan yang mapan, yang dapat dicapai melalui opsi. Manfaat dari jenis pembiayaan bisnis ini adalah ketika pemodal secara pribadi terhubung dengan bisnis, dia akan menginginkan perusahaan untuk berhasil, yang mungkin Pengertian Perusahaan Afiliasi Affiliated Company Pengertian Perusahaan Afiliasi Affiliated Company adalah Suatu perusahaan yang berada dalam suatu sistem perusahaan induk. Suatu Perusahaan dikatakan sebagai Perusahaan Afiliasi Affiliated Company dengan perusahaan lain apabila 1. Salah satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris di perusahaan Salah satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata juga mempunyai hubungan keluarga dengan direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris di perusahaan lain. 3. Salah satu pihak perusahaan dapat memberhentian direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, maka dua atau lebih perusahaan tersebut dikatakan mempunyai hubungan afiliasi atau sebagai perusahaan afiliasi. 4. Salah satu pihak perusahaan dapat mengendalikan perusahaan lainnya. maka dua atau lebih perusahaan tersebut dikatakan mempunyai hubungan afiliasi atau sebagai perusahaan afiliasi. Perusahaan Afiliasi Menurut PajakWajib Pajak dikatakan memiliki Afiliasi atau Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lain apabila memenuhi syarat sebagai berikut 1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% dua puluh lima persen pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% dua puluh lima persen pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu Perpajakan atas Transaksi antara Perusahaan Afiliasi Afiliated CompanyPerlakuan Perpajakan atas Transaksi antara Perusahaan Afiliasi Afiliated Company meliputi Pajak Penghasilan PPh dan PPN Pajak Pertambahan Nilai.a. Pajak Penghasilan PPhApabila terdapat hubungan istimewa antara 2 dua perusahaan Wajib Pajak atau lebih, maka kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Apabila terjadi demikian, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Untuk menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut, maka digunakan metode 1. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen comparable uncontrolled price method,2. Metode harga penjualan kembali resale price method, 3. Metode biaya-plus cost-plus method, 4. Metode lainnya seperti metode pembagian laba profit split method 5. Metode laba bersih transaksional transactional net margin method.Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak Pajak Pertambahan Nilai PPNApabila antara Pengusaha Kena Pajak PKP memiliki hubungan istimewa, maka mengakibatkan atas transaksi antar Pengusaha Kena Pajak PKP tersebut bisa terjadi kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar, maka menyebabkan PPN Pajak Pertambahan Nilai yang terutang menjadi lebih terjadi hubungan istimewa antar Pengusaha Kena Pajak PKP yang mengakibatkan harga jual lebih rendah dari harga pasar, maka Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas. Baca Juga Referensi - Kamus Istilah Akuntansi Dhanny R Cyssco- Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Formulirini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain. Selain lampiran I - VI dalam dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir PENGGUNAAN platform e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Badan masih bisa berlanjut sampai 30 April 2022, sesuai dengan masa pelaporan SPT badan. Artinya, perpanjangan ini hanya berlaku untuk pengiriman formulir SPT 1771 dan SPT 1771$.Wajib pajak badan wajib melaporkan SPT Tahunan dalam rentang waktu 1 Januari-30 April 2022. Yang termasuk wajib pajak badan adalah Perseroan Terbatas PT Perseroan Komanditer CV Perseroan Lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Firma Koperasi Kongsi Persekutuan Perkumpulan Organisasi Lembaga Bentuk Badan Lain Bentuk Usaha Tetap Usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM, selama bentuk usahanya memenuhi kriteria wajib pajak badan di atas, juga tercakup di dalamnya. Hal yang sama berlaku untuk pemilik PT Perorangan. Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Pelaporan menggunakan e-SPT memungkinkan pengunggahan dokumen laporan dalam format comma-separated values csv SPT, dengan login ke laman dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. Buka-tutup e-SPT Semula, penggunaan e-SPT untuk pelaporan formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, diumumkan ditutup permanen mulai 28 Februari 2022, sementara pelaporan formulir SPT 1771$ bagi wajib pajak di bidang migas melalui e-SPT hanya bisa hingga 30 Maret 2022. Namun, karena minat penggunaan e-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak masih tinggi, jalur pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT dibuka lagi lewat pengumuman pada 28 Maret 2022. Dalam pengumuman pada 28 Maret 2022, e-SPT dibolehkan dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Tidak ada perincian lebih lanjut maupun tenggat waktu dalam pengumuman ini. Baca juga E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771 Berikutnya, terbit Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-10/ pada 14 April 2022. Di sini dinyatakan, perpanjangan batas waktu penggunaan e-SPT hanya berlaku hingga 15 April 2022 pukul WIB. Karena minat masyarakat dinilai masih tetap tinggi juga untuk penggunaan e-SPT, pengumuman baru kembali terbit pada 16 April 2022. Di sini, e-SPT diperpanjang lagi penggunaannya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 30 April 2022. Penutupan permanen e-SPT akan dilakukan pada 1 Mei 2022. Beda SPT 1771 dan SPT 1771$ Sama-sama untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, formulir SPT 1771 dan SPT 1771$ berbeda dalam hal subjek dan objek pajaknya. SHUTTERSTOCK/REKSITA WARDANI Ilustrasi penghasilan SPT 1771 digunakan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak, yang pemotongannya dilakukan dalam denotasi alias mata uang rupiah. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 Bersama dua halaman formulir SPT 1771 ada enam lampiran 1771 I-VI, yaitu Lampiran I SPT 1771 adalah untuk laporan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Di dalamnya tercakup penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. Lampiran II SPT 1771 berisi perincian harga pokok penjualan, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, serta persediaan awal dan akhir. Lampiran III SPT 1771 disediakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri, seperti rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak. Baca juga Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu Lampiran IV SPT 1771 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran V SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar pengurus dan komisaris. Lampiran VI SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi. Baca juga Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi? Sementara itu, SPT 1771$ punya fungsi sama tetapi bagi penggunaan denotasi atau mata uang dollar AS dan pembukuan dalam bahasa Inggris. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 $. Baca juga 3 Skenario Pajak Penghasilan PPh Suami Istri Naskah ANNISA AULIANI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lampiranini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Apabila langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, pada daftar System Data Sources akan muncul
Anda bisa menjadi kolumnis ! Kriteria salah satu akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini PELAPORAN Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak dapat dilakukan kembali melalui saluran e-SPT. Saluran ini sebelumnya dinyatakan akan ditutup bertahap. "Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik, di samping e-Form, Direktorat Jenderal Pajak DJP membuka kembali saluran pelaporan e-SPT pada Senin, 28 Maret 2022," tulis pengumuman DJP Kementerian Keuangan dalam laman resminya, Selasa 29/3/2022.Saluran e-SPT dapat dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Pelaporan dilakukan dengan mengunggah e-SPT dalam format dokumen comma-separated values csv SPT, dengan login ke laman dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. Sempat ditutup Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan mengumumkan penutupan bertahap saluran e-SPT. Ini seturut kehadiran saluran pelaporan e-Form, yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT dalam format portable document format PDF. Baca juga Cara Lapor SPT Tahunan secara Online lewat e-Form dan e-Filing Penutupan bertahap e-SPT ini disebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Rincian tahap penutupannya SPT 1770S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul WIB SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dollar AS 1771 $ dan lampiran khusus wajib pajak migas pada 30 Maret 2022 pukul WIB. Baca juga Beda E-form dan E-Filing, Pengganti E-SPT untuk Lapor SPT 2022 Apa itu SPT 1770 dan SPT 1771? SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai pajak penghasilan PPh final dan atau bersifat final, dan atau mendapat penghasilan lain dari dalam negeri dan luar negeri. Baca juga Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar contoh formulir SPT 1770 Baca juga 3 Skenario Pajak Penghasilan PPh Suami Istri Adapun SPT 1771 diperuntukkan bagi wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Bersama dua halaman formulir SPT 1771 ada enam lampiran 1771 I-VI, yaitu Lampiran I SPT 1771 adalah untuk laporan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Di dalamnya tercakup penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. Lampiran II SPT 1771 berisi perincian harga pokok penjualan, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, serta persediaan awal dan akhir. Lampiran III SPT 1771 disediakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri, seperti rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak. Baca juga Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu Lampiran IV SPT 1771 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran V SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar pengurus dan komisaris. Lampiran VI SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 Baca juga Bagaimana Mekanisme Kompensasi Pajak atas Kerugian Fiskal? Naskah ANNISA AULIANI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. DAFTARPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI NO NAMA ALAMAT NPWP JUMLAH from TAX 898 at San Diego State University. Study Resources. Main Menu; by School; by Literature Title; Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi no. School San Diego State University; Course Title TAX 898; Uploaded By JusticeMagpieMaster305.
Selamat pagiRekan mo tny, jika PT A memiliki 10% saham PT B, apakah penyertaan modal ini harus di cantumkan di SPT tahunan 1771 lampiran VI ? Soalnya kalo saya lihat judulnya itu penyertaan modal pada perusahaan afiliasi. Trims rekan Kalau memang afiliasi harus dicantumkan kalau bukan tidak usah Wajib Pajak dikatakan memiliki Afiliasi atau Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lain apabila memenuhi syarat sebagai berikut Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% dua puluh lima persen pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% dua puluh lima persen pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Saya dapat surat SP2DK dari KPP , isinya WP blm melaporkan penyertaan modal dalam SPT Tahunan 2017. Memang ketika lapor saya tidak isi form 1771 lamp VI nya krna kepemilikan saham hanya 10% saja dilap keuangan sdh tercatat hanya di form SPT Tahunan lamp VI saja yg saya tdk isi . Direktur dan pengurus masing2 PT pun berbeda dan tidak ada hub keluarga. Apakah saya pembetulan SPT Tahunan saja rekan ? dengan mengisi lampiran VI tsb wlpn pemilikan hny 10% ? Coba aja buka pedoman pengisian lampiran 6 itu dan didiskusikan ke ARnya. Apa memang harus dibetulkan atau 1 - 6 of 6 replies
ho4pND.
  • 4jpm61lf47.pages.dev/139
  • 4jpm61lf47.pages.dev/390
  • 4jpm61lf47.pages.dev/199
  • 4jpm61lf47.pages.dev/296
  • 4jpm61lf47.pages.dev/326
  • 4jpm61lf47.pages.dev/301
  • 4jpm61lf47.pages.dev/199
  • 4jpm61lf47.pages.dev/311
  • 4jpm61lf47.pages.dev/360
  • daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi