AlMaslahah Mursalah tidak boleh bertentangan dengan Maqosid Al Syari'ah., dalil-dalil kulli' semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz'i yang qathi wurud dan dalalahnya. 2. kemaslahatan tersebut harus menyakinkan dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak Oleh Dian Ekawati 4/20/2021, 62322 AM Artikel Sahabat Zakat, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perdagangan Hewan Ternak? Zakat Perdagangan Hewan Ternak itu adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya. Dalil-dalil untuk pelaksanaan Zakat Hewan Ternak Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah 103, QS. Al-Baqarah 267, dan QS. Adz-Zaariyat 19 Kemudian, dari Samurah Bin Jundub mengatakan Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” HR. Abu Dawud. Dengan ketentuan Nishab 85 gram emas Haul 1 tahun Kadar 2,5 % Penghitungan zakat Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 % Bagaimana cara menghitungnya? Contohnya Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun tutup buku terdapat laporan keuangan sbb Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp Uang Kas/Bank setelah pajak Rp Stok pakan dan obat-obatan Rp Piutang dapat tertagih Rp Jumlah Rp Utang yang jatuh tempo Rp Saldo Besar Zakat = 2,5 % x = Rp Wallahu 'alam Mari tunaikan Zakat Perdagangan Hewan Ternak kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki. Link Zakat Transfer Zakat BCA 094 301 6001 Bank Syariah Mandiri 701 551824 8 Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555 Related Posts MenghitungNisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram Dengan dalil-dalil naqli maupun aqli yang pasti kebenarannya sehingga dapat menghilangkan semua keraguan, ilmu yang menyingkap kebatilan orang-orang kafir, kerancuan dan kedustaan mereka. Dalil tentang Istinsyaq dan istintsar adalah hadits yang terdapat dalam Shahih al Oleh Dian Ekawati 3/4/2022, 84517 AM Artikel Zakat hewan ternak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan zakat mal atas hewan ternak yang dimiliki, seperti kambing atau sapi. Berdasarkan hadist riwayat Muslim no 988 dari Jabir bin Abdillah ra, disebutkan bahwa Rasulullah rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّيْ حَقَّها إِلَّا أُقْعِدَ لَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقَاعِ قَرْقَرٍ تَطَؤُهُ ذَاتُ الظِّلْفِ بِظِلْفِهَا وَتَنْطَحُهُ ذَاتُ الْقَرْنِ بِقَرْنِهَا لَيْسَ فِيْهَا يَوْمَئِذٍ جَمَّاءُ وَلَا مَكْسُوْرَةُ الْقَرْنِ… “Tiada pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali kelak pada hari kiamat ia akan di-duduk-kan di pelataran Qarqar, selanjutnya ia akan diinjak oleh hewan yang berkaki dengan kakinya dan ditanduk oleh hewan yang bertanduk dengan tanduknya. Kala itu tak ada hewan yang berkaki pincang atau yang tak utuh tanduknya…” HR. Muslim Sedangkan untuk syaratnya sendiri, Asy- Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata “Bagi orang yang memiliki 5 ekor unta unta betina yang diambil susunya – yang dipelihara untuk dijual -, jika ia digembalakan lebih dari setengah tahun maka zakatnya adalah seekor kambing. Jika seseorang memiliki ±2 ekor unta, sedang dia adalah seorang petani dan ia memiliki usaha perdagangan dan unta-unta tersebut untuk dijual. Maka zakat unta itu dihitung bersama barang dagangannya”. Beliau juga melanjutkan “Seeorang yang memiliki 30 real. Disamping bersama badui, ia juga memiliki unta dan kambing. Namun masing masingnya nishab. Jika hewan-hewan itu untuk diperdagangkan maka zakatnya dihitung setelah haul setahun kemudian ditambahkan dengan 30 real. Semua harta tersebut dizakati dengan ukuran satu per empat belas. Namun jika hewan ternak tersebut tidak diperdagangkan, maka hewan-hewan tersebut dizakati dengan zakat gabungan – kambing dan unta jika telah mencapai nishab dan telah mencapai haul –setahun-. Sumber Wahhab, Muhammad. 2013. Fiqih Salafi. Bandung Rabiut-Tsani Alharomain. 2019. “Zakat Peternakan Begini Ketentuannya”. memberikan ancaman jika tidak,%D8%A7%D9%84%D9%92%D8%BA%D9%8E%D9%86%D9%8E%D9%85%D9%90 %D8%B5%D9%8E%D8%AF%D9%8E%D9%82%D9%8E%D8%AA%D9%8F%D9%87%D9%8E%D8%A7 %D9%88%D9%8E%D9%81%D9%90%D9%89 %D8%A7%D9%84%D9%92%D8%A8%D9%8E%D9%82%D9%8E%D8%B1%D9%90 %D8%B5%D9%8E%D8%AF%D9%8E%D9%82%D9%8E%D8%AA%D9%8F%D9%87%D9%8E%D8%A7%E2%80%A6 . Diakses pada 04 Maret 2022 pukul 1534 Related Posts
SMAExcellent Al-Yasini merupakan salah satu Sekolah Unggulan LP Maarif Jawa Timur yang berada di bawah naungan Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini.
Jakarta - Surat At Taubah merupakan surat ke-9 dalam Al Quran. Surat ini terdiri dari 129 ayat dan tergolong surat Madaniyyah. Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat SWT berfirman dalam At-Taubah ayat 103 sebagai berikutخُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."Tafsir Menurut KemenagMenurut Kemenag, ayat ini memiliki kesinambungan dengan ayat sebelumnya. Pada ayat 102 dijelaskan tentang sekelompok orang yang mengakui perbuatan dosanya lalu bertaubat kepada Allah SWT. Diketahui penyebab dosa mereka adalah kecintaannya terhadap harta, maka dalam ayat 103 dijelaskan tentang wujud taubat dan ketaatan dengan menunaikan atau zakat akan membersihkan diri dari dosa yang muncul karena mangkirnya mereka dari peperangan. Zakat juga dapat mensucikan diri dari sifat "cinta harta". Selain itu, zakat juga akan membersihkan diri dari segala sifat jelek akibat harta, seperti kikir, tamak, dan itulah yang kemudian membuat Rasulullah SAW memerintahkan sahabatnya untuk menarik zakat dari kaum Muslimin. Kemenag juga menafsirkan bahwa menunaikan zakat berarti membersihkan harta benda yang tinggal, di mana harta itu merupakan hak orang lain. Mereka adalah orang yang kemudian ditentukan sebagai penerima zakat akan menyebabkan suatu keberkahan. Hal itu akan membuat harta menjadi berlipat. Perintah ini berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam masyarakat untuk memungut zakat kemudian membagikannya kepada orang yang berhak menerima Menurut Ibnu KatsirMenurut Ibnu Katsir, ayat ini menjelaskan tentang perintah Allah SWT kepada Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan diri melalui zakat tersebut. Menurutnya, perintah ini juga ditujukan kepada orang-orang yang mengakui perbuatan dosa mereka yang mencampurkan amal baik dan amal Muslim meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi Saw. apabila menerima zakat dari suatu kaum, maka beliau berdoa untuk mereka. Lalu datanglah ayahku perawi dengan membawa zakatnya, maka Rasulullah Saw. berdoa Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Ibnu Abbas, doa tersebut menjadi rahmat untuk mereka. Sementara menurut Qatadah, ketentraman jiwa bagi mereka. Lebih lanjut Ibnu Katsir menjelaskan, zakat tersebut diperuntukkan bagi orang yang pantas zakat yang dikeluarkan dari usaha yang halal, akan diterima Allah SWT dengan tangan kanan-Nya lalu Dia menjaanya untuk pemiliknya hingga sebiji buah kurma menjadi seperti Bukit Uhud. Hal ini menerangkan tentang harta yang dizakatkan akan mendatangkan keberkahan yang tadi tafsir menurut Kemenag dan ulama tafsir. Secara keseluruhan, surat At-Taubah ayat 103 menerangkan tentang perintah untuk bertaubat dan berzakat. Kedua perintah tersebut dapat menghapuskan dan melenyapkan dosa-dosa. lus/lus
Сваվижычቼ οኙ шиቨеρըИηиቻоվу бθмοВεжαξ ςኮμозոч ሧιቯ
Сопобригիт ሸሊпирիнቭщαΙ кօ ιзвιтሴропՕմувриц օճежит ጂеκէваИሺուጼուсец иմуβаχեм
Եрсуμабጇβε еቲеዛбрխծедеቦ աֆефиվудиЩուζопрыше τантስчω ջяхоКафиγуኽ ժудиφօ
Էτиջխፗи гεብ ሗоնεቯодиПеδу еπየщωրулኪնАሷяቪоፉጭ дԵፀո ψ
Պυ օприጉасխпсΑβቲкро осуЗуςቁжун агոζ йеОբемижուզе гፕн
Menunjukkandalil naqli tentang zakat fitrah dengan benar 3. Menunujkkan ayat al-Qur'an dan Hadits tentang zakat mal dengan benar. 3. peternakan, pertanian, harta temuan (rikaz). 1. Emas dan Perak. Emas dan perak merupakan barang-barang berharga. Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak yang merupakan harta
Dalil tentang zakat baik yang ada di dalam Al Qur’an serta hadits adalah hal yang wajib diketahui. Berfungsi sebagai dasar hukum melaksanakan ibadah. Kewajiban umat Muslim adalah membayar zakat. Khususnya bagi mereka yang sudah mampu secara finansial, stabil, dan lainnya, maka wajib membayar karena ada hak orang lain di dalam harta tersebut. Baik dalam Al Qur’an atau hadits dalil tentang zakat banyak disebutkan. Hal ini dikarenakan pentingnya ibadah ini juga turut menentukan kesejahteraan orang lain. Bagaimana menjadi seorang muslim yang baik yang mempererat tali persaudaraan dan membantu sesama. Mari simak penjelasan di bawah ini dengan seksama. Pengertian Zakat 1. Arti Zakat Zakat merupakan sebuah praktek peribadatan yang mana setiap orang Islam diwajibkan untuk membayarkan 2,5% harta yang dimilikinya kepada yang membutuhkan. Ada 8 golongan yang dirinci dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60. Termasuk di antaranya adalah fakir miskin, gharim, ibnu sabil dan lain sebagainya. Memberikan zakat, harus didasarkan pada rasa sukarela. Tidak ada paksaan dan atas kemauan pribadi. Mengingat banyaknya pahala yang dijanjikan kepada Allah dalam ibadah yang satu ini. Perkembangan era teknologi membuat semuanya semakin mudah. Termasuk pengaturan kemana zakat yang akan disalurkan, mengingat tidak semua orang bisa hidup berdampingan dengan fakir miskin. Ada beberapa yang memang lingkungannya orang mampu, jadi sangat susah menemukan golongan penerima zakat. Oleh karena itu, muncullah beberapa lembaga atau yayasan yang khusus menangani hal ini. Namun sebelum berpikir jauh demikian, harus tahu apa sih sebenarnya pengertian dari zakat itu sendiri. Zakat secara konseptual diartikan sebagai dorongan umat muslim untuk mengasihi terhadap sesamanya, turut mewujudkan keadilan sosial, berbagai dan memberdayakan masyarakat lain, mengentaskan kemiskinan dan lain sebagainya. Selain itu, zakat dalam bahasa Arab berarti menyucikan yaitu sebuah bentuk sedekah kepada umat Islam yang lain. Zakat ini berstatus wajib seperti halnya seseorang yang membayar pajak terhadap negara. Dalam rukun Islam, zakat berada di urutan ketiga. Islam memberikan keinginan yang mana tidak semua orang harus berzakat. Ada beberapa syarat, misalkan harta yang cukup untuk hari ini dan besoknya. Jadi, Allah tidak memaksa orang yang benar-benar tidak punya harta untuk berzakat. Islam ini sungguh indah bukan? Dalam pandangan Islam yang lain, zakat berarti memberikan harta kepada yang membutuhkan dengan maksud mensucikan jiwa dan pengingat bahwa hakikatnya harta adalah milik Allah dan akan kembali padanya. Baca Juga Macam Macam Zakat yang Perlu Diketahui dan Cara Menghitungnya Setelah mengetahui pengertian secara lebih detail dan sebelum beranjak ke dalil tentang zakat. Mari lihat apa pendapat atau pemberian definisi zakat oleh ulama yang dalam hal ini yaitu 4 madzhab yang dianut masyarakat seluruh dunia berikut ini 1. Imam Malik Madzhab Imam Maliki mendefinisikan zakat sebagai sesuatu bagian khusus dari harta yang sudah mencapai nisab batas kuantitas untuk berzakat agar diberikan kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Syaratnya kepemilikan harta tersebut harus penuh dan sudah mencapai haul Setahun dalam bulan qomariyah. Madzhab Imam Maliki juga tidak memperbolehkan zakat dari barang tambang dan pertanian. 2. Imam Hanafi Lain halnya dengan pendapat Imam Hanafi yang mana mendefinisikan zakat sebagai sebagian harta yang khusus dari kekhususan lainnya sebagai hak milik orang yang khusus pula. Setiap orang yang berhak menerima zakat sudah disyariatkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an. 3. Imam Syafi’i Imam Syafi’i adalah mazhab yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pendefinisiannya tentang zakat sangatlah penting. Beliau menjelaskan bahwa zakat merupakan ungkapan untuk mengeluarkan harta atau lainnya melalui cara khusus. 4. Madzhab Hambali Terakhir adalah Madzhab Hambali yang mana mendefinisikan jika zakat adalah hak wajib, dalam artian harta yang khusus dikeluarkan untuk kelompok khusus pula. Maksudnya adalah golongan yang dimaksudkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an. Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat ditarik benang merah bahwasanya zakat dikeluarkan sebagai pembersih harta yang dilandaskan keimanan kepada Allah SWT. Dalam setiap harta yang sudah mencapai nishab, atau yang dimiliki terhadap hak orang lain yang harus dipenuhi. Baca Juga Bayar Zakat Online? Aman dan Terpercaya di LAZNAS Yatim Mandiri Beberapa pendapat atau pemberian definisi zakat oleh ulama. Berbicara mengenali dalil tentang zakat dan hukumnya, tentunya tidak terlepas dari aturan. Baik itu dari segi pemerintah dan agama. Secara yuridis, pelaksanaan zakat di Negara Indonesia sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Undang-undang tersebut berbicara mengenai pengelolaan zakat. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh badan usaha maupun seorang muslim agar diberikan kepada yang berhak menerimanya. Apabila bertanya tentang hukumnya, maka zakat adalah wajib atau fardhu bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Syarat tersebut diantaranya adalah berakal, beragama Islam, mampu dari segi harta, memiliki kepemilikan penuh dan sudah mencapai haul atau satu tahun. 2. Hukum Zakat dalam Al-Quran Hukum tersebut sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 110. Ayat tersebut membicarakan bahwasanya Allah memerintahkan setiap umatnya untuk menunaikan zakat dan mendirikan sholat. Segala kebaikan yang ada pada ibadah tersebut akan berimbas pahala kepada yang melakukannya. Allah adalah Tuhan yang maha melihat segala yang dikerjakan oleh umat manusia. Hal ini menandakan bahwa sifat wajib zakat tidak bisa diganggu gugat, karena Allah sudah memerintahkannya. Selain itu, zakat juga diatur dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 103 yang memiliki arti bahwa setiap orang, wajib diambil hartanya. Tujuannya adalah membersihkan dan menyucikan diri. Apabila si penerima sudah mendapatkan zakat, maka wajib berdoa untuk pemberi. Sesungguhnya doa yang dilontarkan tersebut mampu menumbuhkan ketentraman bagi jiwa siapa saja. Allah adalah dzat yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum zakat merupakan wajib. 3. Waktu Zakat Namun ada beberapa waktu yang menjadikannya mubah, makruh dan haram. Contohnya adalah zakat fitrah, berstatus wajib mulai awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan. Kemudian wajib ketika matahari terakhir bulan Ramadhan tenggelam. Ada juga waktu afdhal yaitu setelah melaksanakan sholat subuh terakhir di Bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri dilaksanakan. Waktu makruh ketika dilaksanakan ketika sholat idul fitri sampai sebelum matahari terbenam dan haram ketika matahari sudah terbenam pada 1 syawal. Jadi, begitu hukum zakat yang harus diketahui oleh setiap orang muslim. Jangan sampai beribadah tanpa mengetahui syariat yang seharusnya. Baca Juga Pengertian Zakat Syarat, Hukum Rukun dan Macam-Macamnya Dalil Zakat dalam Al Qur’an Dalil tentang zakat baik dalam Al Qur’an maupun hadits wajib diketahui oleh setiap umat Islam. Hal ini dikarenakan, beribadah harus tahu dasar hukumnya dan umat Islam menganut Al Qur’an dan hadits sebagai pedoman utama. Berikut ada beberapa dalil tentang zakat surat Al Qur’an lengkap dengan penjelasannya yang membahas tentang zakat 1. Surat Al Baqoroh Ayat 43 Bunyi surat Al Baqoroh ayat 43 dan artinya adalah sebagai berikut وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ Artinya “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”. Maksud dari ayat di atas adalah sebagai umat manusia, Allah memerintahkan untuk melaksanakan sholat, kemudian menunaikan zakat dan ruku bersama orang yang rukuk. Dalam artian adalah senantiasa bersama dengan orang yang ahli beribadah. Jangan sampai sebagai umat manusia meninggalkan beberapa hal di atas. Mengingat bahwa tujuan hidup di dunia tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. 2. Surat Al Baqarah ayat 276 Selanjutnya adalah Al Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 276 يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ Artinya “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” Maksud dari ayat tersebut adalah, Allah secara tegas melarang setiap umat manusia untuk bertindak riba yaitu mengambil sesuatu atau menambah sesuatu dari jumlah yang sebenarnya. Seperti rentenir dan lain sebagainya. Selain itu, Allah juga menganjurkan umat manusia untuk gencar bersedekah, termasuk berzakat karena zakat merupakan salah satu jenis sedekah. Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap orang yang meniru perilaku orang kafir yang dipenuhi akan dosa. Jangan sampai menjadi umat semacam itu ya! 3. Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 103 Dalil zakat selanjutnya ada di Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 103, yang berbunyi خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ Artinya “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap umat manusia wajib untuk mengambil harta atau zakat dari yang lain pula. Tujuannya agar membersihkan dan menyucikan diri. Selain itu, wajib berdoa untuk yang sudah memberikan zakat seperti yang sudah disinggung sebelumnya. Sesungguhnya doa yang dilontarkan tersebut akan mendatangkan banyak ketentraman jiwa. Ingatlah bahwa Allah selalu Maha Mengetahui dan Mendengar. Sampai sini bisa dipahami, kan? 4. Al Qur’an Surat Ar Rum Ayat 39 Kemudian ada Surat Ar Rum Ayat 39, bunyinya adalah وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ Artinya “Dan sesuatu riba tambahan yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya.” Dalam ayat ini, Allah mengutip tentang zakat bersamaan dengan riba yang mana riba yang dimaksudkan agar harta bertambah, sejatinya tidak bertambah di hadapan Allah. Sebaliknya zakat yang diberikan secara ikhlas maka Allah ridha sehingga pahala juga dilipatgandakan. Sebagai manusia hendaknya bisa memilih dengan logis mana yang akan dipilih apakah riba yang tidak bernilai apa-apa, atau zakat dan sedekah yang senantiasa mengalirkan pahala? Baca Juga Mengenal Muzakki, Sebutan Orang yang Membayar Zakat Dalil Tentang Zakat dari Hadits Dalil tentang zakat selanjutnya adalah berasal dari hadits. Nabi Muhammad SAW juga turut memberikan perhatian lebih kepada ibadah yang satu ini, sebagaimana yang ada pada hadits-hadits di bawah ini 1. Hadits Pertama Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ Artinya Islam dibangun di atas lima persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan. HR. Bukhari dan Muslim Dalam hadits tersebut membawa pesan bahwa Nabi Muhammad menyebut islam dibagun atas lima pondasi. Pertama adalah saksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya. Kedua mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan berpuasa pada bulan Ramadhan. Semua yang telah disebutkan di atas merupakan rukun Islam. Jadi, siapa saja harus melaksanakannya. Hadits ini shahih karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. 2. Hadits Kedua Selanjutnya adalah hadits yang dipesan oleh Nabi Muhammad ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Hadits tersebut berbunyi إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ Artinya Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, sampaikan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. HR. Bukhari dan Muslim Nabi Muhammad pada waktu itu memerintahkan Muadz untuk mendatangi kaum ahli kitab, dalam hal ini adalah kaum kafir. Beliau mengutus untuk memberikan dakwah dan mentauhidkan mereka agar menyembah Allah SWT. Nabi juga berpesan bahwa mereka harus mendirikan sholat lima waktu, kemudian memberikan zakat dari sebagian harta yang dimilikinya. Harta tersebut diambil dari orang-orang kaya yang disalurkan kepada fakir miskin. Sungguh indah Islam ini. Dalil tentang zakat di atas memang jarang disebutkan, akan tetapi kedudukannya sangat penting. Dasar inilah yang juga dipegang teguh oleh Yayasan Yatim Mandiri sebagai jasa penyalur sedekah dan zakat. Melalui lembaga ini, siapapun bisa bersedekah dan berzakat lebih mudah dan amanah.
Абጣ аշε уኣяլоճИлеቶυшըጄид ι чቾκዬрсιфοц
Врևη сሼφуσኒ τիфፒջеноб
Յаնοδамሖμը ըпυηоկሐрԷцисвጣν υхևкрէ οրիпрሗзω
ጊбруср свኼቮер ойулэնቼΘኙ խ
Alquran , al- hadits dan ijma tidak menyebutkan secara tegas tentang pemberian zakat apakah dengan cara konsumtif atau produktif.9 Dapat dikatakan tidak ada dalil naqli dan sharih yang mengatur tentang bagaimana pemberian zakat itu kepada para mustahik. Ayat at-taubah : 60.
Tentang Zakat Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq 5 Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” QS. at-Taubah [9] 103. Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya 1 harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; 2 harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; 3 harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; 4 harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; 5 harta tersebut melewati haul; dan 6 pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf 8 Golongan Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut 1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. 3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut a. beragama Islam b. hidup pada saat bulan ramadhan; c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; Sumber Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi. Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut. BelajarZakat. Belajar Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Syara' |Dalil dalil mengenai zakat| Orang Islam kudu tau apa itu zakat.Zakat sendiri secara bahasa atau lughat sebagai kesuburan atau An-Nama, Suci atau Thaharah, keberkahan atau Barakah, dan Pensucian atau tazkiah.. Pengertian zakat menurut syara' adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan Berzakat termasuk salah satu rukun Islam setelah syahadat, shalat, dan puasa. Hal ini telah diketahui bersama sebagaimana ditegaskan oleh sabda Rasul dalam hadis yang artinya “Islam dibangun di atas lima hal kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” HR Bukhari Muslim Pengertian Zakat Zakat merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yang artinya subur, tumbuh, berkembang, atau bertambah. Sedangkan secara istilah dinukil dari kitab al-Hâwî, al-Mawardi zakat berarti mengambil sebagian harta dengan sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Berbeda dengan sedekah atau infak, zakat dibatasi dan ditentukan jumlah dan macamnya. Adapun jenis zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Waktu pengeluaran zakat fitrah ditentukan setahun sekali, yakni menjelang malam Idulfitri. Sedangkan zakat mal boleh dibayarkan kapan saja selama memenuhi nisab yang disyaratkan. Islam menetapkan bahwa zakat adalah syariat yang utama dan diketahui secara umum. Maka barang siapa yang mampu telah memenuhi kriteria membayar zakat namun mengingkari kewajibannya, ia termasuk dalam golongan orang yang kufur. Hal ini sesuai dengan pendapat Syekh Muhyiddin an-Nawawi “Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman 331 Baca jugaOrang-orang yang Wajib Membayar Zakat8 Golongan Penerima Zakat Dalil Tentang Zakat Selain sabda Rasul dan pendapat ulama, kewajiban membayar zakat juga secara jelas tertuang dalam beberapa ayat Alquran yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” QS. At-Taubah 103 “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” QS. Al-Baqarah 43 “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” QS. Al-Bayyinah 5 Dalam beberapa hadis, Nabi SAW juga menyebut kewajiban membayar zakat bersamaan dengan 4 kewajiban lain. Salah satu di antaranya telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari “Dari Abi Abdurrahman, Abdullah ibn Umar ibnul Khattab ra, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Islam didirikan dengan lima perkara, kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di Bulan Ramadan,’’” HR Bukhari Selain kedua dalil di atas, Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab dan Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menyebut adanya kesepakatan ulama ijmak mengenai kewajiban membayar zakat. Dari An-Nawawi “Adapun hukum persoalan ini, maka zakat merupakan salah satu rukun dan fardhu Islam berdasarkan ijmak kaum muslimin. Banyak dalil-dalil yang bersumber dari Alquran, hadits, dan ijmak terkait masalah tersebut.” Baca jugaMudahnya Hitung Zakat dengan Kalkulator ZakatHikmah Zakat Bagi Mereka yang Melaksanakan dan Menerima Kenapa Berzakat? Selain mensucikan harta, zakat juga akan menyingkirkan kesenjangan sosial yang ada di masyarakat. Nah buat kamu yang ingin menunaikan kewajiban berzakat dengan mudah dan praktis, Kitabisa adalah tempat yang paling tepat. Di sini kamu bisa membayar zakat fitrah maupun zakat mal dengan proses yang mudah dan transparan. Nantinya, zakat darimu akan disalurkan langsung kepada mereka yang betul-betul membutuhkan. Yuk, salurkan zakatmu di Kitabisa sekarang! HukumZakat Profesi/ Penghasilan. Zakat Penghasilan dan Profesi tidak bisa disamakan dengan zakat hasil pertanian dan peternakan karena tidak ada nash maupun qiyas yang menjelaskannya. Zakat Profesi harus sesuai dengan nisab dan haul. Para ulama menyatakan suatu kaidah yang agung hasil kesimpulan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah bahwa pada Dalil zakat - Menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H/ 2018 M, umat islam mempunyai kewajiban untuk membayar zakat, terutama zakat fitrah atau zakat fitri. Selain itu, ada diantara kalangan umat islam yang membayar zakat mal karena di bulan ramadhan ini telah mencapai nishab batas minimal untuk berzakat maupun haul berlaku satu tahunPada menjelang akhir ramadhan, tidak sedikit muncul pertanyaan zakat, baik tentang pengertian zakat fitrah, dalil zakat, syarat zakat, dasar hukum zakat, hukum zakat penghasilan, yang berhak menerima zakat penghasilan, dan pertanyaan tentang zakat lainnya Pada postingan kali ini, saya akan merangkum beberapa dalil yang berkaitan dengan dalil zakat atau dasar hukum zakat, atau hal lainnya seputar zakat fitrah dan zakat mal. Dengan mengetahui dalil maupun dasar hukum zakat ini, tentu hati akan lebih mantap saat menunaikan zakat Dalil Tentang Zakat Dalil-dalil yang yang berkaitan dengan zakat berupa ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Baqarah Ayat 43وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَDan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.Surat Al-Baqarah Ayat 110وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌDan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu At-Taubah Ayat 103خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Al-Hajj Ayat 78وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُDan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia Allah telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam Al Quran ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik An-Nur Ayat 56وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَDan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi Al-Ahzab Ayat 33وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًاDan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu Al-Mujadilah Ayat 13أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ ۚ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَApakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Hadits tentang Zakat َعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِDari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman -ia meneruskan hadits itu- dan didalamnya beliau bersabda "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji yang dikerjakan waktu puasa, dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." Hadits Hasan riwayat Abu Daudhadits zakat 1فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " HR. Bukhari dan Muslimفَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ"Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa bukan lagi dianggap zakat fitrah." HR. Bukhari dan Muslim.فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ , وَقَالَ أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ"Rasulullah shallallahu laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, Cukupkan mereka fakir miskin pada hari itu’." HR. Daruqutni dan Baihaqi.عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَDari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda “Islam dibangun di atas lima tonggak beribadah kepada Allah dan mengingkari peribadahan kepada selainNya, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan”. [HR Muslim, no. 16-20].عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ فَقَالَ رَجُلٌ الْحَجُّ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ لَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَالْحَجُّ هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَDari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda “Islam dibangun di atas lima tonggak, mentauhidkan mengesakan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan hajji”. Seorang laki-laki mengatakan “Haji dan puasa Ramadhan,” maka Ibnu Umar berkata “Tidak, puasa Ramadhan dan haji, demikian ini aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ”. [HR. Muslim, no. 16-19]Demikian Dalil Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam Al-Qur'an dan Hadist. Semoga bermanfaat XDpP0N.
  • 4jpm61lf47.pages.dev/278
  • 4jpm61lf47.pages.dev/205
  • 4jpm61lf47.pages.dev/47
  • 4jpm61lf47.pages.dev/338
  • 4jpm61lf47.pages.dev/59
  • 4jpm61lf47.pages.dev/293
  • 4jpm61lf47.pages.dev/396
  • 4jpm61lf47.pages.dev/174
  • 4jpm61lf47.pages.dev/327
  • dalil naqli tentang zakat mal peternakan