Formulir F-2.01 terdiri dari 4 lembar, yang mencakup data pelapor, data bayi, data ibu, dan data ayah. Formulir ini dapat diambil di Disdukcapil dan diisi untuk mendapatkan akta kelahiran.
Buat warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program kamulan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu: Nomor Induk Kependudukan Kartu Keluarga yang telah diperbaharui Pengisian formulir akta kelahiran dapat dilakukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan. Proses pengisian meliputi beberapa langkah, yaitu: Pertama, orang tua atau wali diwajibkan untuk mengisi kolom yang terdapat di formulir akta kelahiran mengenai informasi mengenai anak yang lahir.
Orang tua atau pemohon mengisi formulir pengajuan akta kelahiran dan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil. Petugas Dukcapil akan memasukkan data-data berdasarkan persyaratan yang diberikan. Petugas Dukcapil akan melakukan validasi dan verifikasi data pengajuan akta kelahiran.
3. Mengisi formulir pengajuan: Dalam proses ini, orang tua akan diminta mengisi formulir pengajuan pembuatan akta kelahiran. Pastikan semua informasi yang diisi sesuai dengan data yang valid dan akurat. 4. Verifikasi dan validasi dokumen: Setelah proses pengisian formulir selesai, petugas akan memeriksa keabsahan dokumen yang telah diserahkan.
Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemohon menandatangani buku registrasi Akta Kelahiran berserta 2 orang saksi (hal ini berlaku jika pemohon ingin melakukan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi) Cara membuat Akta Kelahiran Pengadilan
Calon mendaftar secara online melelui internet pada website al.rekrutmen-tni.mil.id dengan mengisi formulir pendaftaran. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli beserta fotocopy yang sudah dilegalisir masing-masing (2) lembar antara lain: Akte Kelahiran,
F4OXAm.
  • 4jpm61lf47.pages.dev/172
  • 4jpm61lf47.pages.dev/220
  • 4jpm61lf47.pages.dev/74
  • 4jpm61lf47.pages.dev/174
  • 4jpm61lf47.pages.dev/183
  • 4jpm61lf47.pages.dev/382
  • 4jpm61lf47.pages.dev/177
  • 4jpm61lf47.pages.dev/288
  • 4jpm61lf47.pages.dev/69
  • cara mengisi formulir pendaftaran akta kelahiran